Pengakuan Pacar Tamara Tyasmara Alasan Benamkan Dante: Latihan Pernapasan

YA Kekasih Tamara Tyasmara
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Jakarta - Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara Tyasmara terkait kematian Dante (6). Dari hasil pemeriksaan Yudha mengaku bahwa dia berniat memberikan latihan pernapasan kepada Dante.

Kata Polisi Soal Penyelidikan Pidana Pagar Laut

Rovan mengatakan, Yudha pun mengakui bahwa sudah berenang selama 2,5 jam lamanya. Latihan itu dalih Yudha kepada penyidik, agar Dante lebih kuat dan tidak takut air.

Pelaku YA pembunuh anak Tamara Tyasmara

Photo :
  • Dok.Istimewa
9 Orang Diperiksa Ungkap Sebab Kebakaran Glodok Plaza

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Richard kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.

Adapun dalam pemeriksaan, Yudha dicecar polisi dengan 62 pertanyaan mengenai kematian Dante. Dalam hal ini dia, sudah resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya berhasil ungkap kematian Dante. Polisi menjelaskan kalau Dante dibunuh oleh pacar Tamara, YA dengan cara ditenggelamkan secara berkali-kali.

"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini di benamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.

Rekaman CCTV pacar Tamara Tyasmara diduga tenggelamkan Dante

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOne

Maka dengan itu, Yudha terkena pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang

Polisi Selidiki Lokasi Pembelian Air Keras untuk Menyiram ke Briptu Fadel

Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terkait dengan penggunaan air keras yang disiram kepada anggota Polri yakni Briptu Fadel, dan seorang warga bernama Dion.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025