Polisi Cecar 62 Pertanyaan ke Yudha Arfandi, Tersangka Pembunuhan Dante

Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Wira Satya Triputra (depan kiri)
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Jakarta – Yudha Arfandi (YA) kekasih dari Tamara Tyasmara dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik kepolisian, terkait kronologi kematian Dante (6) yang tewas tenggelam di kolam renang.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.

Wira mengatakan, kepolisian dalam hal ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Yudha. Termasuk mencari tahu motif pasti di balik kematian Dante.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

YA Seolah Menolong Dante

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

"Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," jelasnya.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan pacar Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka terkait peristiwa kematian anak semata wayangnya. Polisi beberkan pasal yang digunakannya untuk YA dalam kasus ini.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary menyebutkan ada pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak.

Detik-detik pacar Tamara Tyasmara tenggelamkan Dante

Photo :
  • Tangkapan Layar

Detik-detik pacar Tamara Tyasmara tenggelamkan Dante

Photo :
"Perkara dugaan terjadinya tindak
setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” ungkapnya. 

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya