Pacar Tamara Ditahan di Polda Metro Akibat Kasus Tewasnya Dante

Pelaku YA pembunuh anak Tamara Tyasmara
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta - Polisi sudah menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara. Kabar terbaru, YA sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi Ungkap Peran SS, Eks Pemain Timnas U-23 yang Tersangkut Kasus Narkoba di Cianjur

"Sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.

Adapun hingga saat ini Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh YA kepada anak kekasihnya.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan pacar Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka terkait peristiwa kematian anak semata wayangnya. Polisi beberkan pasal yang digunakannya untuk YA dalam kasus ini.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Ade Ary menyebutkan ada pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Panitera Pengganti hingga Sekuriti Ikut Diperiksa di Kasus Suap Ronald Tannur

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024