Cek Fakta: Hasil Hitung Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri

Cek Fakta: Hasil Hitung Surat Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Beredar di media sosial cuplikan video menampilkan hasil penghitungan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

video tersebut diunggah akun X @alextham878 pada Rabu, 7 Februari 2024 malam. Hingga Jumat, 9 Februari sore, video berdurasi 27 detik itu telah ditonton lebih dari 2,7 juta kali.

“Dapat di Tik Tok hasil pemungutan suara di luar negeri,” tulis narasi unggahan.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Dalam video itu tampak persentase angka yang disebut sebagai hasil perolehan suara tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di enam negara.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Enam negara yang tercantum yakni, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Arab Saudi dan Singapura.

Persentase angka hampir relative sama yakni menampilkan keunggulan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan rata-rata di atas 80 persen.

Cek Fakta

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menepis adanya kabar hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di TPSLN.

“Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham dikutip dari Antara, Jumat.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dia menjelaskan berdasarkan angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," katanya.

Sementara itu, kata dia, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15 hingga 22 Februari 2024.

"Dilaksanakan sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," pungkas Idham.Terkait jadwal penghitungan suara, Idham menyampaikan telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Adapun, warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi akan melakukan pemungutan suara di Jeddah dan Riyadh pada 9 Februari 2024.

Kemudian, Korea Selatan akan mengadakan pemungutan suara di Seoul pada Sabtu, 10 Februari. Lalu, Malaysia akan diadakan pemungutan suara di Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching dan Penang pada Minggu, 11 Februari.

Lalu, Jepang di Osaka dan Tokyo pada Minggu, 11 Februari. Singapura pada 11 Februari. Taiwan di Taipe pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya