Surat Edaran PJ Gubernur Aceh: ASN-PPPK Wanita Dilarang Pakai Hijab Bermotif
- VIVAnews/Muhamad Solihin
Aceh – Pemerintah Aceh melarang PNS/PPPK dan tenaga kontrak wanita menggunakan hijab atau jilbab motif bercorak saat hari kerja di kantor, alasannya untuk keseragaman ASN dilingkungan perkantoran.
Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran bernomor: 000.1.12/1116 tentang pakaian dinas pegawai ASN dan pegawai non ASN/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Surat Edaran itu mengatur soal pakaian yang digunakan oleh ASN, PPPK maupun tenaga kontrak pada hari Senin-Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Khusus ASN/PPPK wanita di hari tersebut tak diizinkan menggunakan jilbab bermotif bunga dan harus polos. Kemudian warna jilbab juga disesuaikan dengan hari kerja.
Misalnya hari Senin-Selasa jilbab harus menggunakan warna khaki polos tanpa motif. Kemudian hari Rabu sampai Jumat jilbab warna hitam.
"PNS/PPPK Wanita PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak," tulis poin a dalam Surat Edaran tersebut yang dikutip Kamis, 8 Februari 2024.
Pj Gubernur Aceh dalam Surat Edaran itu juga ingin menunjukkan khas dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai membangun jiwa korsa.
"Dalam rangka menunjukkan identitas khas dan keseragaman ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas," bunyi poin nomor 2.
Surat Edaran itu juga mengatur warna pakaian PDH bagi PNS/PPPK yang berwarna khaki kemudian PDH tenaga kontrak berwarna cream.
Penggunaan pakain dinas tersebut dikecualikan bagi ASN pada unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan publik atau tertentu lainnya, seperti Satpol PP, tenaga medis, polisi kehutanan pada Dinas Kehutanan Aceh dan tugas kedinasan pada Kementerian/lembaga.
Lalu petugas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dishub Aceh, lingkungan Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpam.
"Diharapkan setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) segera menyesuaikan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran ini dan dapat mengupayakan untuk pengadaannya sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Aceh yang akan datang," tulis poin huruf e.
Surat Edaran itu juga ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Ketua DPR Aceh dan para bupati/walikota se Aceh.
Adapun landasan surat itu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Sementara Surat Edaran Gubernur Aceh sebelumnya yang bernomor 065/4879 tahun 2016 tentang pakaian dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.