Langkah PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Dinilai Tepat
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Masyarakat Keadilan Peduli Hukum (MPKH) menilai bahwa langkah yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada gugatan praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, PN Jaksel memang harus bersikap secara adil.
"Putusan PN Jaksel sudah betul itu. Hukum pasti akan menunjukkan siapa yang salah dan benar, keadilan pasti memihak yang benar dan Prof Eddy orang yang benar," ujar Koordinator MPKH, Rijal Ahmad kepada wartawan pada Rabu 7 Februari 2024.
Menurut Rijal, PN Jaksel telah menunjukkan bahwa kebenaran akan selalu menang.
"Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, kami bersama Prof Eddy untuk maju terus melawan kezoliman," kata dia.
Pun, kata Rijal, dengan dikabulkannya praperadilan Eddy Hiariej oleh PN Jaksel, maka status tersangkanya tidak sah dan gugur.
"Artinya, harus ada pemulihan nama baik Prof Eddy. Kami mendesak KPK untuk segera memulihkan nama baik Prof Eddy yang telah tercoreng dengan status tersangka sebelumnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Hakim Estiono menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dengan demikian, maka hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata dia.
Seperti diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap.