Pemkab Aceh Besar Larang Warga Rayakan Valentine Day 14 Februari
- Pexels/rawpixel.com
Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melarang warga untuk merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.
Larangan itu tertuang dalam seruan bersama Forkopimda plus setempat yang menegaskan bahwa budaya tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam.
"Seruan bersama itu untuk mengantisipasi terjadinya perayaan Valentine Day dan sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut Rusdi, budaya perayaan hari Valentine juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, ibadah dan syariat Islam.
Larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. “Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” ucapnya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah.
Kemudian menginstruksikan setiap camat di Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan warga yang melanggar syariat Islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami memohon kepada ulama atau tokoh agama, agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar," katanya.