Divonis 4,5 Tahun Bui, Pengacara Lukas Enembe Dianggap Berbelit-belit di Sidang

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara usai resmi dinyatakan merintangi penyidikan kasus korupsi di KPK oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2024.

Kemudian, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menjelaskan hal yang memberatkan untuk Stefanus Roy Rening usai dihukum 4,5 tahun penjara. Roy Rening dinilai kerap berbelit ketika mengikuti sejumlah persidangan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Stefanus Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan," ujar hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024. 

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, hakim juga menjelaskan hal yang meringankan untuk Stefanus Roy Rening. Diantaranya, belum pernah terjerat hukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan dalam mengikuti rangkaian persidangan tersebut.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat resmi manjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening usai merintangi penyidikan KPK soal korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Artinya, hukuman dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, hakim menjelaskan kalau Stafanus Roy Rening juga dijatuhi hukuman bayar denda sebanyak Rp 150 juta. Pun, jika tak bisa membayar maka akan diganti kurungan tiga bulan lamanya.

Ayah Mahasiswi yang Aniaya Ketua Koas Kedokteran Unsri Dipanggil KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan

"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata hakim.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

KPK memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024