Divonis 4,5 Tahun Bui, Pengacara Lukas Enembe Dianggap Berbelit-belit di Sidang

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

JakartaPengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara usai resmi dinyatakan merintangi penyidikan kasus korupsi di KPK oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2024.

Kemudian, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menjelaskan hal yang memberatkan untuk Stefanus Roy Rening usai dihukum 4,5 tahun penjara. Roy Rening dinilai kerap berbelit ketika mengikuti sejumlah persidangan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Stefanus Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan," ujar hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024. 

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, hakim juga menjelaskan hal yang meringankan untuk Stefanus Roy Rening. Diantaranya, belum pernah terjerat hukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan dalam mengikuti rangkaian persidangan tersebut.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat resmi manjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening usai merintangi penyidikan KPK soal korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024.

Sosok Ariyuli Ningsih Lindoeno, Tersangka Korupsi yang Tebar Senyuman dan Pose Dua Jari saat Ditangkap

Artinya, hukuman dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, hakim menjelaskan kalau Stafanus Roy Rening juga dijatuhi hukuman bayar denda sebanyak Rp 150 juta. Pun, jika tak bisa membayar maka akan diganti kurungan tiga bulan lamanya.

Penjelasan KPK Soal Aturan Barang Sitaan Boleh Dipinjampakaikan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata hakim.

Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Masih Dititipkan KPK, Belum Disimpan di Rumah Sitaan

Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2025