Ini Syarat Pilpres Satu Putaran

Capres Pilpres 2024
Sumber :

VIVA Nasional – Sebentar lagi, rakyat Indonesia akan berbondong-bondong datang ke Tempat Pemilihan Umum atau TPU untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Rakyat pada 14 Februari 2024.

PDIP Tidak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres karena Alasan Ini

Pada Pilpres 2024 kali ini, ada tiga pasangan capres-wapres, yaitu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Nah, dengan adanya tiga pasangan calon, maka memungkinkan pemilu kali ini untuk terjadi satu putaran atau dua putaran.

Cek Fakta: Bambang Pacul Nyatakan Mundur dari PDI Perjuangan

Capres dan Cawapres saat Debat Capres Pertama di KPU

Photo :
  • vstory

Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

Megawati Heran Ada Lembaga Survei yang Mampu 'Ramal' Hasil Pilpres 2024

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia,” tertulis dalam pasal tersebut.

Apabila perolehan suara salah satu pasangan berhasil lebih unggul dari pasangan lainnya seperti penjelasan di atas, maka pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran.

Namun, bagaimana jika tidak memenuhi syarat 50 persen? Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres dalam agenda pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua. Sebagai informasi, pasangan yang akan maju ke putaran selanjutnya adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.

Sementara itu, pasangan dengan peroleh paling rendah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

Lebih lanjut, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa:

"Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya