KPK Bantarkan Penahanan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke RS Polri
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pembantaran terhadap tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Helmut Hermawan. Helmut dibantarkan penahanannya lantaran sakit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pembantaran dilakukan sejak Kamis, 1 Februari 2024. Helmut dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Memang benar, tersangka HH ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 7 Februari 2024.
Ali membantah bahwa pembantaran mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) itu karena jatuh dari kamar mandi. "Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada rutan yang sama dengan tersangka," katanya.
Ali tak bisa menjelaskan secara rinci sakit yang diderita Helmut Hermawan sehingga dilakukan pembantaran.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Status Helmut akan ditahan KPK selama dua puluh hari ke depan.
Pantauan VIVA, Helmut Hermawan tampak turun dari ruang penyidik sembari menggunakan kursi roda. Helmut tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
"Ditahan 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.
Helmut Hermawan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai Kamis 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023. "(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," kata Alexander.
Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej tersebut berawal saat Helmut menemuinya pada April 2022. Saat itu, Helmut diduga tengah berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Helmut akhirnya mengirimkan uang beberapa kali melalui rekening asisten Eddy.Â
Pada periode April-Mei 2022, Helmut diduga mengirimkan nominal uang ke rekening asisten Eddy. Selanjutnya pada bulan berikutnya, dia mengirimkan kembali uang senilai Rp3 miliar kepada Yogi. Hal ini dilakukan untuk pemberian jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.Â
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.