Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Penyitaan Ponsel
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal telepon seluler (ponsel) yang disita oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan itu diajukan Aiman pada Selasa, 6 Februari 2024.
Gugatan praperadilan itu telah diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan. "PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon H. Aiman Adi Witjaksono," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 6 Februari.
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu dilakukan Aiman dengan termohon yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.Â
Adapun gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Delta Tama,SH.MH. "Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024," kata Djuyamto.
Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa penyitaan ponsel itu dilakukan karena sudah mengantongi izin dari pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tentang penyitaan ponsel Aiman. Dia menyebutkan, pada 22 Januari 2024, penyidik sudah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
"Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," kata Kombes Ade, Jumat, 2 Februari 2024.
Ade menambahkan tak hanya ponsel milik Aiman yang disita oleh polisi. Tetapi, akun media sosial pribadi Aiman juga ikut disita karena untuk kepentingan pengungkapan kasus yang tengah berlangsung.
"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," kata Ade.
Dia menyebutkan bahwa proses penyidikan kepada Aiman dilakukan secara profesional. Maka itu, kata Ade, polisi siap mempertanggung jawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas terkait penyitaan yang dilakukan.
"Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel. Bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.