Pemerintah-DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Boleh 2 Periode

Pemerintah dan DPR akhirnya setuju melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa, dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode, Selasa 6 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya setuju melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa (kades), dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode, Selasa 6 Februari 2024. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Revisi UU Pemerintah Desa tersebut disetujui DPR dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar pada Senin 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ujar Awiek, Selasa 6 Februari 2024.

Awiek mengatakan perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, rapat juga berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

“Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya, Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan, Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa 5 Februari 2024.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024