Alumni dan Civitas Academica UIN Ciputat Kritik Jokowi

Pernyataan sikap alumni dan civitas academica UIN Ciputat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Para alumni dan civitas akademik dan guru besar berbagai universitas di Indonesia pada hari ini secara serentak menyatakan sikapnya mengkritik Presiden Joko Widodo terkait Pemilu 2024.

Salah satunya, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam keterangan yang diterima, terdapat lima poin utama pernyataan sikap untuk Presiden Joko Widodo.

Projo Sebut Jokowi Layak Menjadi Ketua Umum Partai Politik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Photo :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati


Di mana, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani mengatakan, pernyataan sikap dilayangkan pihaknya setelah, para civitas akademik dan guru besar di UIN Ciputat menunggu adanya sikap dari Presiden Joko Widodo atas segala kritikan yang diberikan.

"Kita ini menunggu, cukup bersabar. Kita melihat dulu, apakah dari kritikan sebelumnya itu ada perubahan atau tidak. Ternyata, nampaknya kian memburuk situasinya, oleh karena itu kita mengatakannya secara lebih terbuka. Dan ini harus dihentikan, kecenderungan yang membahayakan yang menciptakan disintegrasi bangsa. Kita masih punya waktu 10 hari ke sana, mudah-mudahan KPU, Bawaslu, Polisi, sampai aparat Presiden dan Desa, betul-betul mengayomi seluruh komponen bangsa , tidak berpihak partisan dan bertentangan dgn Undang-Undang," terangnya, Senin, 5 Februari 2024.

Berikut isi dari pernyataan sikap pihak UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat :

1. Mendesak penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Penyelenggara pemilu dengan sungguh-sungguh memegang prinsip independen, transparan, adil, dan jujur. Menjauhkan diri dari kecenderungan berpihak, mengutamakan kepentingan politik orang perorang, kelompok, partai dan sebagainya, serta kuat dalam menghadapi kemungkinan intervensi dari pihak manapun. Berani menegakkan aturan dan memastikan semua pelanggaran pemilu diselesaikan dengan semestinya sesuai aturan. Bahkan jika itu dilakukan oleh pihak yang paling berkuasa di Indonesia.

2. Mendesak Presiden dan aparat negara untuk bersikap netral dan menjadi pengayom bagi seluruh kontestan pemilu. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib bersikap netral dan memfasilitasi seluruh aktivitas pemilu berdasar prinsip keadilan. Sikap ini lebih dari sekadar tidak menggunakan fasilitas negara. Netral dalam hal ini bukan saja tidak menyatakan pilihan politiknya, tapi juga seluruh sikap dan laku diri sebagai presiden. Terutama tidak membuat kebijakan yang dapat berdampak menguntungkan secara elektoral bagi pasion tertentu.

3. Mendesak Presiden agar dengan sungguh-sungguh mengelola pemerintahan demi dan untuk kepentingan nasional. Bukan demi kepentingan keluarga atau kelompok dengan mengatasnamakan kepentingan nasional. Aktivitas Presiden yang akhir-akhir ini terlihat seperti lebih condong mengutamakan kepentingan elektoral salah satu pasion bukanlah sikap seorang Presiden sebagai negarawan. Situasi ini bukan saja dapat berdampak pada pelayanan pemerintah secara nasional, tapi juga menimbulkan ketidaksolidan dan ketidanyamanan anggota kabinet. Jika situasinya terus seperti ini dikhawatirkan bisa menimbulkan instabilitas nasional. Padahal, berulangkali Presiden mengingatkan agar kita semua bergembira dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu/pilpres 2024 ini. Namun hari demi hari, yang diperlihatkan adalah tindakan yang cenderung sebaliknya, menambah kepiluan dalam pelaksanaan pemilu/pilpres dan pengelolaan keadaban demokrasi kita.

4. Pengelolaan keadaban/akhlak demokrasi ini sudah semestinya tidak dipandang sekadar seperangkat aturan tertulis. Aturan tentang boleh tidak boleh. Lebih dari itu, keadaban/akhlak demokrasi juga berhubungan erat dengan manfaat atau mudharat bagi kepentingan masyarakat. Sejak putusan MK atas uji materi No 90/2023 ditetapkan, keadaban/akhlak demokrasi kita terus menerus merosot. Presiden sebagai kepala negara berkewajiban untuk menjaga dan menjadi contoh bagaimana?keadaban/akhlak berdemokrasi itu menjadi laku kehidupan bernegara.

5. Mendesak Kepolisian RI untuk bersikap independen dan profesional. Tidak menjadi alat negara yang dapat menimbulkan rasa takut dalam mengekspresikan sikap politik warga negara. Tidak juga dengan mudah melakukan pemidanaan atas sikap kritis masyarakat. Polri adalah alat negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Bukan alat Presiden. Maka dan oleh karena itu, Polri sudah seharusnya bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan pemerintah atau pihak-pihak tertentu.

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua ke Jokowi
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan dalam Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

Menurut Yusril, Prabowo minta agar DPR segera menentukan 5 nama capim KPK terbaik yang kemudian dilantik.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024