Kemenkumham Tegaskan ASN-nya Netral di Pemilu 2024
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen menjunjung tinggi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
“Kemenkumham berkomitmen ASN kami akan netral dalam pemilu ini,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, Minggu, 4 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Hantor Situmorang membantah informasi yang beredar terkait mengenai adanya dugaan pemenangan salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden yang dilakukan lembaga itu.
“Ada pakta integritas bahwa ASN Kemenkumham mendukung pelaksanaan pemilu tahun 2024 dengan menjunjung netralitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu),” ujarnya.
Dikatakan, netralitas ASN Kemenkumham diterapkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Hator mengatakan dalam lingkup internal, Kemenkumham sudah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 dan Surat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-UM.01.01-1133 sebagai turunan dari SKB yang ditandatangani oleh Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu untuk menegaskan pentingnya seluruh jajaran Kemenkumham, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, untuk menjaga netralitas dan integritas selama pelaksanaan rangkaian Pemilu 2024.
“Dalam upaya mendukung netralitas, Jajaran Pemasyarakatan secara serentak juga telah melaksanakan deklarasi dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai pada akhir tahun 2023 lalu dan mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk memfasilitasi Warga Binaan untuk memberikan suara, bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum melalui perekaman data pemilih dan membuka Tempat Pemilihan Suara di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.
Hantor mengungkapkan, apabila ditemukan ASN di lingkungan Kemenkumham terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024, akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.