Jaksa Balikin Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri Peras SYL ke Polda Metro Jaya, Kenapa?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.
Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Ia juga mengatakan kalau jaksa turut berikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut.Â
"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.
Berkas Firli yang disetor
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait nasib berkas kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Berkas eks Ketua KPK itu sudah kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas sudah dikirim lagi ke Kejati DKI, Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Rabu 24 Januari 2024.
Berdasarkan foto yang diterima, beberapa penyidik tampak bawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah penyidik ada sekitar lebih dari tiga orang. Tampak berkas perkara itu tak dibawa dengan memakai koper. Namun, terlihat ada dua koper yang dipakai membawa berkas.
Status Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023 kemarin.
Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri sejauh ini belum juga ditahan.