Ajukan Lagi Praperadilan Lawan KPK, Penyuap Eddy Hiariej Kini Yakin Bisa Menang
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kini kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan itu kembali diajukan usai Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan tersebut diajukan Helmut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pemohon, Helmut Hermawan, termohon, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, (sidang perdana) Senin, 5 Februari 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Praperadilan itu bakal dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Sementara itu, kuasa hukum Helmut Hermawan yakni Resmen Kadapi mengatakan bahwa praperadilan itu yakin akan dimenangkan oleh kubu Helmut. Sebab, itu merujuk pada gugatan praperadilan yang telah dimenangkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Karena yang disangkakan klien kami HH (Helmut Hermawan) melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses peradilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH,” ucap Resmen.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Hakim Estiono menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dengan demikian, maka hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata dia.
Hakim menilai KPK menetapkan tersangka Eddy Hiariej tak mendasari dua alat bukti. Maka itu, penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.