Kena Sanksi Pemberhentian Tetap, Arya Wedakarna Terbukti Langgar Kode Etik

Shri IGN Arya Wedakarna - foto: Instagram Arya Wedakarna
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada anggota DPD RI Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE (MTRU), M.Si.

41 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Dibatalkan Hari Ini Dampak Erupsi Gunung Lewatobi

Pemecatan terhadap senator asal Bali itu dibacakan oleh Wakil Ketua III BK DPD RI Made Mangku Pastika.

"Berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021, BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE (MTRU), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika, Jumat, 2 Januari 2024.

Pilkada 2024, KPU Sebut Total DPT Provinsi Bali 3.283.893 Orang

Dosen semprot Arya Wedakarna gegara marahi guru yang hukum murid

Photo :
  • Instagram

Dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024 itu, mantan Kapolda Bali itu juga mengungkapkan, putusan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Badan Kehormatan DPD RI.

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Arya Wedakarna terseret pernyataannya yang memicu protes hingga berujung pada pelaporan delik pidana oleh MUI. Pada 29 Desember 2023, Arya Wedakarna menggelar rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama pihak Bandara Ngurah Rai dan Bea Cukai.

Dalam rapat yang digelar di kantor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali itu, Wedakarna meminta petugas frontliner agar tidak menggunakan penutup kepala. Dirinya keberatan dan mendesak agar petugas penyambut tamu itu diganti dengan petugas tanpa penutup kepala.

Pernyataan itu menimbulkan kegaduhan dan memicu protes dari kalangan umat Muslim di Bali. Pelaporan ke polisi dilayangkan oleh sejumlah elemen ke Polda Bali dan Bareskrim Polri.

Pada 24 Januari 2024, ratusan massa elemen muslim di Bali menggelar aksi di depan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali di jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar. Aksi damai itu dilakukan buntut dari pernyataan yang dinilai bermuatan SARA oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK).

Arya Wedakarna

Photo :
  • Instagram

Perwakilan ICMI Korwil Bali sebagai jurubicara massa mendesak pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPD RI Dapil Bali.

Selanjutnya, Badan Kehormatan DPD RI menggelar sidang di kantor DPD RI Provinsi Bali. Sidang penyidikan dan verifikasi itu untuk mengungkap dugaan adanya pelanggaran tata tertib dan kode etik sebagai anggota DPD RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya