Momen Menegangkan saat Bareskrim Bekuk Bos Gangster Meksiko di Nganjuk
- Tangkapan Layar: Instagram
Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap salah satu buronan warga Meksiko, yang diduga terlibat penembakan warga Turki di Badung, Bali. Kabarnya, warga Meksiko itu ditangkap di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Dari video yang beredar, terlihat beberapa petugas Bareskrim Polri menghampiri seorang pria yang berkemeja hitam, celana pendek dan menggendong tas yang diduga warga Meksiko. Tampak, warga Meksiko itu hendak naik bus yang warna orange.
Kemudian, Tim Bareskrim langsung meminta pria warga Meksiko itu untuk tiarap dan tangannya langsung diborgol.
“Dalam rangka melarikan diri dari pencarian polisi mau ke Jakarta. Jalan darat mau naik bis,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 2 Februari 2024.
Sebelumnya diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) menembak WNA lainnya di kawasan Badung, Bali. Kejadiannya terjadi di Villa Palm House.
"Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 30 Januari 2024.
Adapun korban merupakan WNA Turki. Sementara itu, pelaku WNA Meksiko. Vila korban itu ditempati oleh empat orang lain yang juga WNA. Bukan cuma WNA Turki, tapi ada juga WNA Georgia.
"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni vila yang saat itu ditempati oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," katanya.
Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap di Villa Casa Surf, Badung. Penangkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Bali. Pengungkapan dilakukan dalam waktu tiga hari. Masih ada satu orang yang buron.
Para pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.
"Perlu dilakukan koordinasi dengan imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari negara Indonesia," katanya.