Pembakar Bromo Pakai Flare Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Flare Prewedding Picu Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Andrie Wibowo Eka Wardana, yang membakar Gunung Bromo menggunakan flare, divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, pria berusia 41 tahun tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp3,5 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada, yang menjadi pimpinan sidang bersama dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan, Probolinggo, Rabu, 1 Februari 2024. Sidang juga dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

Petugas berusaha memadamkan kebakaran api di savana Gunung Bromo

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya
Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang.

Menanggapi hal ini, JPU I Made Deady Permana mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim tadi, pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan diajukan juga kepada pimpinan.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ungkap Made Deady saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada September 2023 lalu. Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.

Akibat peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah dijadikan tersangka. Kebakaran yang disebabkan oleh flare api itu menghanguskan wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 1.241,79 hektare.

Kebakaran di Savana Kaldera, blok Savana Lembah Watangan Gunung Bromo

Photo :
  • Instagram: TNBTS

Sebelum berkas perkara dinyatakan sebagai P21, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.

Pada sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan kriminalisasi di kasus Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024