Pembakar Bromo Pakai Flare Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Jakarta – Andrie Wibowo Eka Wardana, yang membakar Gunung Bromo menggunakan flare, divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, pria berusia 41 tahun tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp3,5 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada, yang menjadi pimpinan sidang bersama dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan, Probolinggo, Rabu, 1 Februari 2024. Sidang juga dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang.
Menanggapi hal ini, JPU I Made Deady Permana mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim tadi, pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan diajukan juga kepada pimpinan.
"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ungkap Made Deady saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada September 2023 lalu. Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Akibat peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah dijadikan tersangka. Kebakaran yang disebabkan oleh flare api itu menghanguskan wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 1.241,79 hektare.
Sebelum berkas perkara dinyatakan sebagai P21, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.
Pada sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.