Kepala Bapanas Penuhi Pemeriksaan KPK terkait Kasus SYL

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo sebagai saksi dalam kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Arief datang memenuhi panggilan penyidik KPK, hari ini. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"(Pemeriksaan) tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian," kata Arief ditanyai awak media di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.

Dikonfirmasi soal dugaan menjadi salah satu pihak yang diperas SYL, ia membantah kabar tersebut. Arief menjelaskam bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga yang berbeda dengan Kementan.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Enggak, saya kan menjadi kepala badan pangan nasional  21 Februari 2022.  Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian," kata Arief.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Diketahui, Arief seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18 Januari 2024. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pada hari ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan MH dan Sekjen Kementan KS. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. SYL memerintahkan KS dan MH mengumpulkan uang dari pejabat Kementan dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya