Usai Sita Rumah di Jaksel, KPK Jadwalkan Periksa Putri SYL

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat, 2 Februari 2024.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Indira yang merupakan anggota DPR RI itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira. Diketahui, pada Kamis, 1 Februari 2024, tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU SYL. 

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Selain Indira, lembaga antirasuah juga memanggil satu orang saksi lain atas nama Ali Andri yang merupakan pihak swasta. KPK berharap kedua saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Sementara satu saksi lain adalah Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Dia sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Arief. 

SYL diproses hukum KPK terkait kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK. 

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024