Kasus Suap Rekrutmen PPPK 2023, 6 Pejabat Pemkab Madina Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sumatera Utara – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, sudah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu.

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

Pertama penyidik kepolisian sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah ditahan beberapa waktu lalu. 

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Menkum Supratman Ungkap Arahan Prabowo: Tinjau Semua UU dan Perpres

Kemudian, dalam pengembangan kasus dan menggelar perkara menetapkan 5 tersangka lainnya. Kelima tersangka itu, masing-masing berinisial AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR

"Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada VIVA, Jumat 2 Februari 2024.

Hadi mengungkapkan seorang tersangka berinisial SD tidak dilakukan penahanan, karena sedang mengalami sakit.

"Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian," tutur perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2023," kata Hadi.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut, juga memeriksa Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay. Mereka berstatus sebagai saksi.

foto ilustrasi korupsi

Photo :

Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafrianto Siregar, Rabu 3 Januari 2024, lalu.

Dolar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023, lalu. Polisi memboyong Dolar ke Markas Polda Sumut, menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya