Catat! PKL Harus Punya Sertifikat Halal Per 18 Oktober 2024

Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta – Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan, bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.

Daftar Produk Boikot di Medsos Belum Tentu Benar! Pakar: Banyak PHK, Jangan Sampai yang Kena Saudara Sendiri

Pada umumnya, sertifikasi ini dibuat bagi sebuah produk-produk yang perlu legalitas halal yang berupa makanan, obat, kosmetik, dan sejenisnya.  Untuk mendapatkan sertifikasi ini, suatu perusahaan perlu untuk mendaftarkan produknya dan melakukan sejumlah prosedur. 

Untuk sertifikat halal sendiri biasanya hanya dibuat untuk merek-merek besar dan pada umumnya  juga berlaku untuk usaha kecil dan menengah (UKM).  Namun kini tidak hanya usaha dengan merek besar maupun UKM saja yang harus memakai sertifikat halal.

Pentingnya Akses Informasi tentang Inovasi Produk Bebas Asap bagi Perokok Dewasa

Tapi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Dalam hal ini Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

Pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan hingga 17 Oktober 2024, jika melewati dari tenggang waktu tersebut maka UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar sesuai yang telah diatur. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.

Beberapa di antaranya terdapat produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan dan bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.

Menurut keterangan yang dibagikan pada akun Instagram @infipop.id aturan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan ‘self declare’ sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis. Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta.

Reaksi Warganet

Sontak saja unggahan video tersebut langsung menuai beragam reaksi warganet di media sosial.

"Sama makanan haram takut, sama duit korupsi gass," tulis warganet.

"Sertifikat halal ga usah dipaksain, balikin aja ke konsumen, ga ada sertifikat halal ya ga usa dibeli, gitu aja koq repottt," tulis warganet.

"Ini bagus jika digratiskan dan bkn dijadikan ladang cuan dgn dalih "halal"," kata lainnya.

"sertifikasi halal ribet dan susah, uang juga ga sedikit," kata pengguna lainnya.

"serba salah ya buat umat muslim ? padahal itu berguna sekali utk mengetahui kehalalan suatu produk atau makanan, bukan hanya melihat yg jualan org muslim trus bisa di katakan halal. bagi org Kristen aman2 saja," kata pengguna lainnya.

"fyi untuk kategori self declare gratis ya guys dan itu akan didampingi, prosesnya juga gampang kok, klo pas pembuatannya ada yg mintain duit jgn dikasih," kata lainnya.

"Ini sebenernya bagus buat konsumen, menjamin kehalalan makanan, tapi ya harus diimbangi biaya murah ya," tulis lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya