Aiman Witjaksono Lawan Kombes Ade, Lapor ke Komnas HAM hingga Propam Polri

Aiman Witjaksono Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melawan Polda Metro Jaya buntut ponselnya yang disita pada pemeriksaan kasus aparat tidak netral beberapa waktu lalu.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri dan diterima dengan nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan. “Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” ujarnya, Jumat 2 Februari 2024.

Propam diminta turun tangan menyelidiki soal prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman merasa ada kejanggalan lantaran statusnya masih saksi tapi ada penyitaan barang bukti.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

“Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” ujar dia.

Aiman Witjaksono Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa menambahkan, beberapa barang lainnya yang disita polisi ternyata tak tertuang secara detail dalam surat penyitaan.

“Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya. Karena memang kalau namanya penyitaan dalam penetapan itu harus rigid. Bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas gitu ya,” ujar Finsensius.

Karena penyitaan itu, kata Finsensius, mereka pun melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM). Sebab, ada kerugian kepada Aiman yang mengklaim masih berstatus jurnalis. Dia berdalih kalau yang disampaikan Aiman saol dugaan pelanggaran netralitas aparat didapat dari hasil kerjan sebagai jurnalis. Sehingga, Aiman berhak melindungi narasumber pemberi informasi.

“Di kemudian hari kebebasan Pers ini akan terancam, gitu. Ini juga yang menjadi dasar aduan kami ke Komnas HAM supaya Hak Asasi Wartawan juga benar-benar terlindungi, termasuk narsumnya,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Aiman rampung diperiksa soal kasus aparat tak netral pada Jumat pekan lalu. Dia menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Bahwa hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," ujar dia, Jumat, 26 Januari 2024.

Aiman dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya