Eks GM Antam Jadi Tersangka Baru Kasus Jual-Beli Emas Crazy Rich Surabaya
- Istimewa
Jakarta – Mantan General Manager PT Aneka Tambang (Antam), AH ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Antam.
"Tim penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Kamis 1 Februari 2024.
Semua berawal pada tahun 2018. AH beberapa kali bertemu tersangka sebelum dirinya yang tak lain adalah Budi Said atau Crazy Rich Surabaya. Disana, membahas supaya memudahkan Budi transaksi logam mulia Butik Surabaya 1 PT Antam. Semisal, menetapkan harga emas di bawah harga Antam dilakukan seolah Antam ada program diskon.
"Transaksi yang dilakukan dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan dan memutus pola outroll dari Antam untuk keluar masuk logam mulia dan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).
Yang bersangkutan ditetapkan pasca menjalani pemeriksaan hari ini. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.
“Hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis 18 Januari 2024.
Dirinya mengungkap, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual-beli emas tersebut berawal ketika Budi Said yang mau beli emas pada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada bulan Maret sampai November 2018.
“Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual- beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” katanya.
Buntut permufakatan jahat yang dilakukannya bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, lanjut Kuntadi, membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tak terkontrol. Pasalnya, ada jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan ada margin besar.
Alhasil, guna menutupi selisih itu, Budi Said membuat surat palsu. Isinya yaitu, pada pokoknya seolah-olah membenarkan adanya transaksi tersebut. Budi Said dikenakan Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian. Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” kata dia.