Viral Video Eks Ketua KPK Firli Bahuri Aduk Dodol di Tengah Status Tersangka Pemerasan
- Istimewa
Jakarta – Beredar video di sosial media yang menampilkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah mengaduk makanan lempok atau dodol. Padahal, saat ini Firli Bahuri tengah berstatus sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan unggahan video yang diunggah akun instagram @sumsel.terciduk, Firli tampak mengenakan kemeja kotak kecil dan celana panjang hitam.
Dalam video tersebut, Firli mengakui kalau dirinya tengah mengaduk makanan bernama Lempok di Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Dia terlihat begitu asik mengaduk makanan tersebut.
"Sehat-sehat pak FB," bunyi narasi akun instagram itu.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengatakan bahwa dia menyebut tak tahu lokasi persis video kliennya yang beredar itu. Ia menjelaskan bahwa saat ini Firli Bahuri tengah berada di wilayah Jakarta.
Fahri menyebutkan kalau aktivitas yang dilakukan Firli tidak bermasalah di tengah status tersangkanya. Sebab, dia masih belum menyandang status penahanan.
"Karena beliau kan statusnya tidak ditahan, beliau itu menyandang status tersangka artinya bebas, bebas melakukan apa saja, melakukan kegiatan secara normal sepanjang dia tidak dikenakan penahanan. Tahanan kota, tahanan rumah ataupun tahanan rutan," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Kamis 1 Februari 2024.
Fahri mengatakan kalau saat ini keberadaan Firli Bahuri tengah berada di wilayah Jakarta. Tapi, ia tak mengetahui secara pasti kebenaran video yang beredar itu.
"Kalau itu saya tidak tau persis tadi saya bilang tidak tau. Saya sendiri belum tau pasti dan verifikasi seperti apa dan saya juga tidak pernah diberitahukan oleh pak Firli dimana video itu dilakukan, dan makanya saya tidak tau," ungkap Fahri.
"Saya belum kontak dua hari ini, apakah di Bekasi atau Jakarta ya atau dimana ya . Tapi yang jelasnya beliau seminggu ini masih di Jakarta ya," imbuhnya.