Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 1 Februari 2024.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Eka Aftarini, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah
Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Jaksa menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.

Tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan. "Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi," ujarnya.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Andri Gustami menerima aliran dana Rp 1,3 miliar untuk meloloskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zulfikar Ali Butho, penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan itu dari keputusan jaksa penuntut umum sudah memenuhi asas kepastian hukum. "Memang klien saya (Andri Gustami) di dalam banyak persidangan mengakui hal itu," ucapnya.

Zulfikar menambahkan, untuk menentukan keadilan itu tidak cukup dengan kepastian hukum. Ada dua hal lagi yang harus dilengkapi oleh setiap aparat penegak hukum saat mengambil keputusan yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan.

"Tuntutan tadi hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi belum ada asas keadilan dan asas kemanfaatan," timpalnya.

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

Ia menjelaskan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, harus memenuhi dan memiliki niat jahat. Dalam persidangan, Andri Gustami mengaku masuk ke dalam jaringan Fredy Pratama untuk melakukan undercover.

"Ketika dikonfrontir sama atasannya, Andri Gustami ingin benar-benar senyap dan tidak meminta izin kemana-mana. Tapi intinya, niat dia untuk undercover agent harus dipertimbangkan," jelasnya.

Laporan tvOne Lampung/Pujiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya