Diperiksa KPK, Ribka Tjiptaning PDIP Heran: Saya Bingung Kasusnya Diangkat Sekarang Sudah 12 Tahun
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap anggoota DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning. Ribka menjelaskan apa saja yang telah diperiksa penyidik KPK kepada dirinya. Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, mulanya mengatakan bahwa Ribka Tjiptaning diperiksa berkapasitas sebagai saksi.
Politisi senior PDIP itu diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dengan tersangka Reyna Usman.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Setelah diperiksa, Ribka mengatakan bahwa dirinya juga heran mendapatkan panggilan dari KPK menjadi saksi salah satu kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Memang saat itu, Ribka tengah menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI.
"Aku tuh sebenarnya nggak tahu. Dapat undangan ini juga nggak tahu kasusnya apa," kata Ribka.
Ribka keluar Gedung Merah Putih usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekira pukul 13.45 WIB. Dia menjelaskan kalau kasus korupsi di Kemnaker RI itu terjadi pada tahun 2012 silam. Untuk itu dirinya heran mengapa kasus korupsi yang sudah lama itu baru diangkat belakangan ini.
"Cuma saya bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang nggak tahu," bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.Â
Adapun 2 orang tersangka itu adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Selain Reyna dan I Nyoman Darmanta, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Karunia yang menjabat sebagai Direktur PT AIM.
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker RI periode 2011-2015.
"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 25 Januari 2024.
Alex mengatakan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai 13 Februari 2024. Alex juga menyebut kepada tersangka Karunia (KRN) untuk kooeperatif dan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp 17,6 miliar.