INFOGRAFIK: Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik
Kamis, 1 Februari 2024 - 07:00 WIB
Sumber :
- VIVA
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.
Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. Informasi lebih lanjut, simak informasinya di dalam infografik sebagai berikut:
Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.
VIVA.co.id
22 Desember 2024
Baca Juga :