INFOGRAFIK: Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik
Kamis, 1 Februari 2024 - 07:00 WIB
Sumber :
- VIVA
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.
Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. Informasi lebih lanjut, simak informasinya di dalam infografik sebagai berikut:
Baca Juga :
Hashim Ungkap Ada 300 Pengusaha Nakal Tak Punya NPWP, Potensi Pajak Capai Rp 300 Triliun
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.
VIVA.co.id
28 Oktober 2024
Baca Juga :