KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Sidoarjo – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor usai gelaran upacara Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165 pada Rabu, 31 Januari 2024. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi insentif ASN Rp2,7 miliar yang telah menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Sebelum rumah dinas bupati, tim KPK sudah menggeledah kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Di rumah dinas, tim KPK melakukan penggeledahan dengan menggunakan rompi bertulisan KPK. Sejumlah polisi berjaga-jaga mengawal penggeledahan tersebut. Dari rumah dinas bupati, tim KPK membawa sejumlah barang bukti.
Dikonfirmasi usai upacara, Bupati Ahmad Muhdlor mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN dengan total kerugian negara Rp2,7 miliar.
"Kita menyambut dengan tangan terbuka [proses penyidikan oleh KPK] sebagai bentuk perbaikan dari Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Muhdlor menambahkan, pemerintahannya dan dirinya secara pribadi akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan kasus yang kini menjerat anak buahnya. Ia mengaku sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memfasilitasi apa pun yang diperlukan lembaga antirasuah.
"Seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan, termasuk data-data yang diperlukan KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Muhdlor menuturkan, sikap kooperatif dilakukan karena dirinya juga ingin kasus tersebut bisa terusut tuntas dan terang-benderang. "Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
"Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," imbuh Muhdlor.
Dia mengatakan, kendari didera kasus hukum yang membelit BPPD, pihaknya menginstruksikan seluruh perangkat dan pegawai agar terus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Muhdlor juga memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemkab Sidoarjo tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada pekan lalu. OTT dilakukan terkait dugaan pemotongan insentif ASN dengan total kerugian negara Rp2,7 miliar. Sementara ini KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka. Ia juga ditahan. KPK masih mendalami kasus itu.