Kata Bupati Sidoarjo Usai Anak Buah Ditahan KPK terkait Kasus Insentif ASN Rp2,7 M
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp2,7 miliar.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pun akhirnya buka suara dan menyerahkan proses hukum tersebut ke KPK. Muhdlor mengatakan, pemerintahannya dan dirinya secara pribadi akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan kasus yang kini menjerat anak buahnya. Ia mengaku sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memfasilitasi apa pun yang diperlukan lembaga antirasuah.
"Seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan, termasuk data-data yang diperlukan KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Muhdlor menuturkan, sikap kooperatif dilakukan karena dirinya juga ingin kasus tersebut bisa terusut tuntas dan terang-benderang. "Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
"Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujar Muhdlor.
Dia mengatakan, kendati didera kasus hukum yang membelit BPPD, pihaknya menginstruksikan seluruh perangkat dan pegawai agar terus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Muhdlor juga memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemkab Sidoarjo tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada pekan lalu. OTT dilakukan terkait dugaan pemotongan insentif ASN dengan total kerugian negara Rp2,7 miliar. Sementara ini KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka. Ia juga ditahan. Saat ini, KPK masih mendalami kasus itu.