Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
- Antara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex, sapaan akrabnya, memastikan lembaga antirasuah bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 31 Januari 2024.
Alex lebih jauh mengatakan, kemungkinan KPK akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Alex menekankan, pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," katanya.