Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Harun Masiku

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex, sapaan akrabnya, memastikan lembaga antirasuah bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 31 Januari 2024.

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Alex lebih jauh mengatakan, kemungkinan KPK akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Alex menekankan, pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," katanya.

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie di Gedung KPK usai rampung diperiksa menjadi saksi kasus korupsi Harun Masiku

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Penyidik KPK mencecar mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie terkait dengan perlintasan yang dilalui Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025