Hakim Sebut Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Begini Respons KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap itu tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim (mengenai) praperadilannya," ucap Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan, ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucapnya.