Hakim Sebut Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Begini Respons KPK

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Dalam putusannya, hakim menyebutkan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap itu tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim (mengenai) praperadilannya," ucap Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Januari 2024. 

Usai Menang Praperadilan, KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap. 

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sindir Hasto yang Kalah Praperadilan, Pimpinan KPK: Ibarat Cinta Tak Diterima Berarti Ditolak

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024. 

Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan, ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucapnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

KPK bakal mengirimkan berkas melalui Kementerian Hukum RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025