Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI-Polri, Intip Besarannya
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun PP kenaikan gaji Anggota TNI ini ditandatangani Jokowi per 26 Januari 2024.
Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 26 Januari 2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 1 angka 2 PP 6/2024 dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.
Adapun besaran gaji TNI terlampir pada halaman terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 6/2024, di mana daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Intip daftar gaji lengkap TNI dan Polri berikut ini.
Besaran Gaji TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Besaran Gaji Anggota Polri
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.946.800 - Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.416.400 - Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Polisi = Rp5.657.400 - Rp6.405.500