KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Kepala Bapanas Arief Prasetyo terkait Kasus SYL
- Bapanas
Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Januari 2024 lalu. Arief yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog ini meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri  saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk diperikasi terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Januari 2024
Walau demikian, Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi kapan Arief akan dipanggil kembali. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Sekedar informasi, Eks mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
Setelah berstatus tersangka, SYL sempat mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Alasannya, politikus Nasdem itu ingin lawan lembaga antirasuah itu karena SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sebelumnya.
Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo. Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL sah secara hukum.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar hakim di ruang sidang, Selasa.