Pj Gubernur Kalbar: Jangan Pilih Capres yang Tidak Berpihak pada Kelanjutan Pembangunan

Pj Gubernur Kalbar, dr Harisson
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalimantan Barat – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menilai, bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan membawa dampak besar bagi Provinsi Kalimantan Barat.

Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

Sebagai salah satu daerah penyangga IKN, tentu Kalbar akan menerima dampak besar dari pembangunan IKN, terutama terhadap percepatan pembangunan infrastruktur.

“Kita sebagai provinsi penyangga, tentu akan mendapatkan dampak besar dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Kalimantan, di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Harisson beberapa waktu lalu. 

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Debat Capres

Photo :
  • Tangkapan Layar

Maka dari itu, Harisson pun menegaskan, jangan pilih calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang tidak berpihak pada keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Kalimantan.

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN

Harisson menegaskan sudah saatnya pemerintah melakukan terobosan percepatan pembangunan untuk masyarakat di Pulau Kalimantan, dengan cara melanjutkan pembangunan dan pengembangan IKN.

“Jangan pilih capres yang tidak berpihak pada kelanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Kalimantan,” tegasnya.

Ia menekankan, pembangunan IKN juga menggeser paradigma pembangunan yang Jawa sentris menjadi nasional sentris. Maka dari itu, pembangunan IKN harus dilanjutkan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Kalimantan.

“Saya percaya bahwa dengan pindahnya IKN ke Kalimantan akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kalimantan,” ujarnya.

Ilustrasi Proyek Pembangunan

Bakal Bikin Pembangunan Berkelanjutan, Tarif PPN 12 Persen Dinilai Berdampak Positif ke Invetasi

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024