Jokowi Teken Keppres Hari-hari Libur, Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, pada 29 Januari 2024. Terdapat nomenklatur baru terkait hari libur perayaan umat Kristiani, yaitu Isa Almasih diganti menjadi Yesus Kristus.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari libur, ada empat poin. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Januari 2024,” tulis salinan Keppres dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.

Prabowo dan Wakil PM Inggris Diskusi Soal Program Makan Bergizi Gratis Bagi Anak-anak

Adapun, poin kesatu menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi. 

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah. 

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

4. Idul Fitri (dua hari). 

5. Idul Adha. 

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

7. Kelahiran Yesus Kristus. 

8. Wafat Yesus Kristus. 

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah). 

10. Kenaikan Yesus Kristus. 

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka). 

12. Hari Raya Waisak. 

13. Tahun Baru Imlek. 

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. 

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA: Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA: Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. 

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan cagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil di TMII, Jakarta Timur, Rabu, 20 November 2024 (sumber: Tim Media RK-Suswono)

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Anies Baswedan, Gubernur Jakarta 2017-2022 memutuskan mendukung cagub Pramono Anung di Pilkada Jakarta 2024. Apakah Anak Abah, pendukung Anies, akan ikut pilihan tesebut?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024