Ini Besaran Kenaikan Gaji TNI dan Polri yang Telah Diresmikan Presiden Jokowi
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan peningkatan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dilansir dari salinan peraturan pemerintah yang dapat diakses melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, daftar gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara, daftar gaji untuk anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenaikan Gaji TNI
Tamtama TNI (Golongan I)
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Bintara TNI (Golongan II)
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Perwira Pertama TNI (Golongan III)
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Perwira Menengah TNI (Golongan IV)
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Perwira Tinggi TNI (Golongan IV)
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Kenaikan Gaji Polri
Tamtama (Golongan I)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Bintara (Golongan II)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Perwira Pertama (Golongan III)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Perwira Menengah (Golongan IV)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Perwira Tinggi (Golongan IV)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500