Ini Besaran Kenaikan Gaji TNI dan Polri yang Telah Diresmikan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan peningkatan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Sebut 35 Purnawirawan TNI Ikut Pilkada 2024

Dilansir dari salinan peraturan pemerintah yang dapat diakses melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara,  daftar gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara, daftar gaji untuk anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menhan Sjafrie: Sistem Pertahanan Negara Kita Sudah Tertinggal 22 Tahun

Kenaikan Gaji TNI

Tamtama TNI (Golongan I)

Pakar Forensik Heran Polri Tak Ungkap Isu Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Bintara TNI (Golongan II)

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Perwira Pertama TNI (Golongan III)

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Perwira Menengah TNI (Golongan IV)

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Perwira Tinggi TNI (Golongan IV)

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Kenaikan Gaji Polri

Tamtama (Golongan I)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Bintara (Golongan II)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Perwira Pertama (Golongan III)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Perwira Menengah (Golongan IV)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Perwira Tinggi (Golongan IV)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200

Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya