Oknum KPU Peras Caleg Rp 26 Juta untuk Amankan 1.000 Suara di Padangsidempuan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Padangsidimpuan  – Hasil penyidikan sementara penyidik Tim Saber Pungli Polda Sumut, anggota KPU Kota Padangsidempuan melakukan pemerasan caleg, berinsial FD alias D, sebesar Rp 26 juta, dengan menjanjikan mengamankan 1000 suara pada Pemilu 2024.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan PH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," ucap Hadi kepada wartawan, di markas Polda Sumut, Senin 29 Januari 2024.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Hadi menjelaskan saat itu, petugas Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan PH di sebuah Kafe di Kota Padangsidempuan, Sabtu dini hari, 27 Januari 2024.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan ikut diamankan seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kota Padangsidempuan, berinsial R.

"Namun, R saat ini berstatus sebagai saksi," tutur perwira melati tiga itu.

Hadi membeberkan dalam kasus pemerasan ini, PH sempat meminta kepada Caleg tersebut, uang sebesar Rp 50 juta. Namun, tidak dapat dipenuhi. D hanya memiliki uang Rp 26 juta.

"Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta," tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Atas perbuatannya, PH dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Lanjut, Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. "Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," kata Hadi Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya