Awal Tahun, Polres Tasikmalaya Pecat Anggotanya
- Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Seorang anggota Polres Tasikmalaya Jawa Barat Brigadir Yandri Purnama Azie diberhentikan secara tidak hormat, Senin 29 Januari 2023. Yandry dipecat karena melanggar Kode Etik dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa Yandry diketahui melakukan pelanggaran kategori berat. Selain tidak masuk kantor dalam beberapa waktu lamanya, juga memiliki persoalan keluarga dan mengkonsumsi narkoba.
"Walaupun berat, tetapi ini harus dilakukan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di tubuh Polri," ujarnya, Senin, 29 Januari 2023.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir Yandry Purnama Azie merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan. Namun harus dilakukan sebagai penegakan hukum khususnya di Polres Tasikmalaya.
"Ini sangat berat, tetapi harus dilakukan," ungkap Bayu.
Lanjut Bayu, walaupun begitu prosesi upacara pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang kemudian dicoret silang oleh pimpinan apel.
"Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi," pungkasnya.