PN Jaksel Akan Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Besok

Humas PN Jaksel, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan sudah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. "Sudah (diterima)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, 29 Januari 2024.

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Untuk itu, kata dia, PN Jaksel akan membacakan pencabutan gugatan Firli tersebut. Hal tersebut bakal dilakukan Selasa, 30 Januari 2024 . "Besok akan dibacakan di persidangan," ujarnya.

Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jaksel

Photo :
  • ANTARA/Suci Nurhaliza
Usai Menang Praperadilan, KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jaksel

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar
Sindir Hasto yang Kalah Praperadilan, Pimpinan KPK: Ibarat Cinta Tak Diterima Berarti Ditolak

Sebelumnya diberitakan, alasan Firli mencabut gugatan praperadilan yang kedua terkuak. Lewat pengacaranya, Fahri Bachmid mengungkapkan, pencabutan karena mau melengkapi aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan. Dia mengklaim, mereka bakal mengkaji soal gugatan praperadilan tersebut.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

KPK bakal mengirimkan berkas melalui Kementerian Hukum RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025