PN Jaksel Akan Bacakan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Besok
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan sudah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. "Sudah (diterima)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, 29 Januari 2024.
Untuk itu, kata dia, PN Jaksel akan membacakan pencabutan gugatan Firli tersebut. Hal tersebut bakal dilakukan Selasa, 30 Januari 2024 . "Besok akan dibacakan di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, alasan Firli mencabut gugatan praperadilan yang kedua terkuak. Lewat pengacaranya, Fahri Bachmid mengungkapkan, pencabutan karena mau melengkapi aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan. Dia mengklaim, mereka bakal mengkaji soal gugatan praperadilan tersebut.
"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.