Polda Kalbar Copot 5 Polisi di Ketapang, Diduga Siksa Tersangka Pencurian Hingga Tewas
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) copot lima anggota di Polres Ketapang buntut tewasnya seorang pria yang ditangkap atas dugaan kasus pencurian. Kelimanya diduga bertanggung jawab atas dugaan adanya penganiayaan terhadap tersangka pencurian itu hingga tewas.
Adapun lima anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik.
“Berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, kelimanya dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Pipit Wijaya, Sabtu 27 Januari 2024.
Petit menjelaskan, kelima anggota dicopot dari jabatan mereka untuk memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut. “Kapolda Kalbar sudah menegaskan dan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan baik secara pidana maupun kode etik,” ucap Petit.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto membenarkan pemeriksaan kasus tersebut diambil alih Polda Kalbar.
Pipit mengatakan dalam proses penindakan hukum diduga terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan oleh dua orang anggota, dan satu orang informan. Pipit memastikan, atas peristiwa tersebut Polda Kalbar komitmen semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan.
“Semuanya dimintai pertanggungjawaban baik pidana maupun kode etik profesi. Kapolres Ketapang hari ini yang akan rilis langsung,” kata Pipit.
Pipit menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu laporan medis mengenai penyebab meninggalnya RF.
Sebelumnya diketahui, RF warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi tewas oleh pihak Kepolisian. Paman RF, Marjuki menceritakan awalnya keponakannya dijemput polisi pada Rabu 24 Januari 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Keluarga baru mendapat kabar kalau RF dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan, beberapa waktu setelah RF dibawa.
"Keponakan saya dijemput di rumah oleh Polisi, orangtua dan keluarga tidak ada yang tahu," kata Marjuki, Jumat 26 Januari 2024.
Mengetahui pria tersebut pulang tinggal jasad, pihak keluarga tidak terima dengan peristiwa tersebut, dan menyatakan akan menuntut ke proses hukum. “Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Pihak keluarga menduga RF dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.
Berselang satu hari, atau tepatnya pada Kamis 25 Januari, RF diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia, dengan keterangan meninggal karena sakit asma atau sesak napas.
"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun," jelasnya.
Keluarga yang melihat jenazah RF banyak bekas luka lebam, serta ada bekas jahitan yang masih baru seperti luka akibat tembakan peluru. Di bagian kening kanan atas luka terbuka disertai lebam, dan di lengan kirinya terdapat luka lebam membiru.
"Kami lihat dengan mata kepala sendiri kondisi jenazah saat dimandikan untuk dimakamkan. Kami videokan seluruh kondisi tubuh almarhum," terangnya.