Kata PN Jaksel Soal Praperadilan Kedua Firli yang Dicabut
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengklaim belum dapat surat resmi pencabutan gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan,” ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut dia, secara mekanisme pihaknya bakal tetap melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan pada 30 Januari 2024 mendatang. Jika memang Firli mencabut gugatan, sidang bakal dibuka guna diselesaikan.
“Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024. Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama,” katanya.
Sebelumnya, alasan Firli mencabut gugatan praperadilannya yang kedua terungkap. Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Firli mengatakan, pencabutan dilakukan lantaran mau melengkapi aspek materi hukum. Kemudian juga substansi dari gugatan yang diajukan. Menurut dia, mereka akan mengkaji soal gugatan praperadilan itu.
"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.