Kata PN Jaksel Soal Praperadilan Kedua Firli yang Dicabut

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengklaim belum dapat surat resmi pencabutan gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

“Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan,” ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Menurut dia, secara mekanisme pihaknya bakal tetap melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan pada 30 Januari 2024 mendatang. Jika memang Firli mencabut gugatan, sidang bakal dibuka guna diselesaikan.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jaksel

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

“Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024. Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama,” katanya.

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Sebelumnya, alasan Firli mencabut gugatan praperadilannya yang kedua terungkap. Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Firli mengatakan, pencabutan dilakukan lantaran mau melengkapi aspek materi hukum. Kemudian juga substansi dari gugatan yang diajukan. Menurut dia, mereka akan mengkaji soal gugatan praperadilan itu.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," ujarnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Ditetapkannya mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor gula di Kemendag 2015-2016, dinilai dapat turunkan kredibilitas Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024