Pakar Dukung Wacana PBI Jamsostek: Percepatan Program Ini Harus Gaspol

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji untuk menerapkan skema penerima bantuan iuran (PBI) bagi pekerja informal yang pendapatannya masuk kategori rendah.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Mengenai hal itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effend, menyatakan setuju bahwa PBI diterapkan untuk pekerja informal.

Menurut dia, program PBI Jamsostek untuk pekerja informal ini dapat membantu menstabilkan ekonomi para pekerja.  "Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategori yang seperti apa," ujar Tadjudin dalam keterangannya, Jumat, 26 Januari 2024.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa

Dia berharap, proses pematangan program PBI Jamsostek ini tidak berbelit di Kementerian/Lembaga sehingga dapat segera direalisasikan. 

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Hal senada dikemukakan Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan. Dia menilai bahwa program PBI Jamsostek, terutama pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi. 

Dengan adanya program ini, menurut dia, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka 9 persen. "Percepatan program ini harus gaspol," katanya. 

Diketahui, pemerintah tengah mengkaji tentang skema penerima bantuan iuran (PBI) seperti di BPJS Kesehatan bisa diterapkan ke Jamsostek untuk pekerja informal.

Saat ini, skema PBI baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Lantaran itu, program PBI Jamsostek  diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Menaker bilang draf peraturan menteri ketenagakerjaan soal UMP masih dirumuskan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024