Pakar Dukung Wacana PBI Jamsostek: Percepatan Program Ini Harus Gaspol

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji untuk menerapkan skema penerima bantuan iuran (PBI) bagi pekerja informal yang pendapatannya masuk kategori rendah.

Kelas BPJS Dihapus! Cek Iuran Terbaru Desember 2024 yang Harus Anda Bayar

Mengenai hal itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effend, menyatakan setuju bahwa PBI diterapkan untuk pekerja informal.

Menurut dia, program PBI Jamsostek untuk pekerja informal ini dapat membantu menstabilkan ekonomi para pekerja.  "Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategori yang seperti apa," ujar Tadjudin dalam keterangannya, Jumat, 26 Januari 2024.

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa

Dia berharap, proses pematangan program PBI Jamsostek ini tidak berbelit di Kementerian/Lembaga sehingga dapat segera direalisasikan. 

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Hal senada dikemukakan Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan. Dia menilai bahwa program PBI Jamsostek, terutama pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi. 

Dengan adanya program ini, menurut dia, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka 9 persen. "Percepatan program ini harus gaspol," katanya. 

Diketahui, pemerintah tengah mengkaji tentang skema penerima bantuan iuran (PBI) seperti di BPJS Kesehatan bisa diterapkan ke Jamsostek untuk pekerja informal.

Saat ini, skema PBI baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Lantaran itu, program PBI Jamsostek  diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya