Perokok Wajib Tahu! Pemerintah Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

MakassarPemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal segera menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkot Makassar saat ini tengah membahas terkait aturan-aturan KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan, bahwa langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok,” ucapnya.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Pemerintah Kota Makassar gelar rapat terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)


Firman menjelaskan, bahwa untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda. 

"Kita mulai larangan ini dari kita dulu khsusunya lingkup OPD," katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.

Kendati demikian, dia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.

“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok. Kita berharap ini biss menekan kebiasan merokok masyarakat,” ungkapnya.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya
Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), pada Kamis (12/12).

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024