Perokok Wajib Tahu! Pemerintah Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Makassar

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

MakassarPemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal segera menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkot Makassar saat ini tengah membahas terkait aturan-aturan KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan, bahwa langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok,” ucapnya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Pemerintah Kota Makassar gelar rapat terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)


Firman menjelaskan, bahwa untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda. 

"Kita mulai larangan ini dari kita dulu khsusunya lingkup OPD," katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.

Kendati demikian, dia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.

“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok. Kita berharap ini biss menekan kebiasan merokok masyarakat,” ungkapnya.

10 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari di Pagi Hari Agar Seharian Penuh Energi
Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024