Kejari Seluma Selamatkan Uang Miliaran dari Kasus Korupsi Dana BTT

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bengkulu – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Seluma, Bengkulu, menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 1 miliar lebih atas aksi tindak pidana korupsi pada tahun 2024. Penyelamatan uang itu dari kasus tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran APBD Kabupaten Seluma.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Anggaran tersebut selama Tahun Anggaran 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. Kasus ini menyeret 12 tersangka, dua diantaranya ASN lalu sisanya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.

“Untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan yakni sebesar Rp300 juta. Yang jika ditotalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp900 Juta,” ujar Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha, Kamis 25 Januari 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dari informasi yang didapat mereka seorang terdakwa bahkan mengembalikan uang hasil tindak korupsi yang dilakukan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menambahkan dari hasil pengembalian itu, pihaknya mencatat pengembalian hasil uang tindak korupsi itu berjumlah Rp 1 miliar dari temuan senilai Rp 1,5 miliar. 

“Kita baru terima informasi dari salah satu lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp 102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” kata Ahmad.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Adapun kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Hasil pekerjaan yang dilakukan diduga tak sesuai spesifikasi juga volume pada kontrak senilai Rp 1,5 miliar. Angka ini berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024