Sopir Truk yang Terlibat Tabrakan Beruntun Tewaskan 6 Orang di Simalungun jadi Tersangka
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Simalungun – DS (35) sopir truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan umum Km 24-25, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu kemarin, 24 Januari 2024.
"Sopir ditetapkan jadi tersangka," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 25 Januari 2024.
Selain ditetapkan tersangka, DS juga sudah resmi ditahan di Markas Polres Simalungun, untuk proses hukum selanjutnya. Kemudian Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara dan Satuan Lalulintas Polres Simalungun, terus melakukan penyelidikan tabrakan maut itu.
Lanjut Hadi menjelaskan, bahwa DS dinilai lalai dalam mengendarai truknya. Kemudian, sebelum mengemudikan kendaraan bermotornya, tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Sampai saat ini, selain kelalaian sopir, juga akibat sistem pengereman mobil truk, berfungsi dengan baik," ujar Hadi.
Kecelakaan maut, yang terjadi Rabu siang, sekitar pukul 13.30 WIB, mengakibatkan 6 orang tewas dan 4 orang luka-luka. Menerima laporan kecelakaan tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, turun langsung memimpin evakuasi para korban dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan data diperoleh, kecelakaan maut itu, terjadi persis di Jalan Umum Kabupaten Simalungun mengarah jalan Pematangsiantar menuju Pematangraya. Truk box itu, dikemudikan DS (35).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk sopir truk tersebut, dilakukan petugas kepolisian. Dugaan sementara, truk box itu mengalami rem blong. Sehingga kecelakaan tidak bisa terhindari.
"Kami akan melakukan investigasi, menyeluruh dan mengambil semua langkah yang dibutuhkan untuk mengungkap dinamika di balik kejadian ini," ucap Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala.
Dipicu rem blong tersebut, truk hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berada di jalan raya serta beberapa sepeda motor yang sedang parkir. Total kerugian diperkirakan berkisar pada angka Rp 500 juta.
"Akibat dari kejadian laka lantas secara beruntun tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, dan 4 lainnya menderita luka ringan," sebut Kepala Satuan Lalulintas Polres Simalungun, IPTU Jonni F. H. Sinaga.
Jonni mengungkapkan bahwa seluruh korban mengalami kecelakaan tersebut, langsung dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih untuk mendapatkan pertolongan medis.
Jonni menjelaskan tabrakan beruntun ini, melibatkan satu unit truk, 4 mobil dan tiga sepeda motor. Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya Satuan Lantas Polres Simalungun telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan maut itu.
"Kecelakaan ini, menjadi peringatan bagi kita, semua tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Polres Simalungun mengimbau semua pengendara untuk selalu menjaga kondisi kendaraan dan berhati-hati dalam berkendara," imbau Jonni.
Untuk diketahui, korban meninggal dunia dan luka-luka teridentifikasi dari berbagai usia dan latar belakang pekerjaan, termasuk beberapa PNS dan wirausahawan.
Atas peristiwa ini, Polres Simalungun juga melakukan koordinasi dengan PT Jasa Raharja untuk penanganan terhadap korban dan keluarga menjadi korban kecelakaan maut itu.